The Karawang Post - Karawang | DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat dengar pendapat yang mempertemukan berbagai pihak terkait pembebasan lahan dan dampak sosial ekonomi dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Cilamaya. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), anggota DPRD Kabupaten Karawang, dan sejumlah instansi pemerintah daerah, Kamis 25 Juli 2024.
Ketua LBH LSM GMBI, Rahmat Supandi, S.H., dalam rapat tersebut menekankan pentingnya keadilan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR/TJSL) dari PLTGU Cilamaya. Menurutnya, BPHTB proyek tersebut harus nol rupiah dan CSR/TJSL yang ada saat ini belum memadai. Rahmat juga mengingatkan bahwa semua aturan harus sesuai dengan UUD 45 dan Pancasila agar tidak merugikan masyarakat Karawang.
"Audiensi ini penting untuk memastikan bahwa aturan yang berlaku tidak merugikan masyarakat Karawang, terutama terkait dengan BPHTB dan CSR/TJSL dari PLTGU," ujar Rahmat.
Pihak Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) yang diwakili oleh Teti, menjelaskan bahwa CSR/TJSL dari PLTGU diharapkan dapat digunakan untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan UMKM masyarakat Karawang agar lebih sejahtera. Namun, hingga saat ini, BAPENDA belum menerima CSR/TJSL dari PLTGU.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, S.Pd., S.H., M.H., mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan daerah. Ia menekankan pentingnya pendapatan pajak dari proyek PLTGU dan perlunya perlindungan lahan sawah teknis berkelanjutan yang terkena dampak proyek.
"Jangan sampai peraturan daerah dikesampingkan. Kita harus melindungi pendapatan pajak dan lahan sawah teknis berkelanjutan yang terkena proyek PLTGU," kata Endang.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Saepudin, S.E., menegaskan dukungan terhadap proyek PLTGU selama memberikan manfaat bagi warga Karawang, khususnya di Cilamaya. Asep juga menekankan pentingnya komunikasi intensif antara semua pihak yang terlibat untuk menghindari kesalahpahaman.
"Kita harus berkomunikasi dengan pihak PLTGU, BAPPEDA, dan BAPENDA. Komunikasi intensif sangat penting agar tidak ada kesalahpahaman di antara kita," pungkas Asep.
Rapat ini mencerminkan upaya bersama berbagai pihak di Karawang untuk memastikan bahwa proyek PLTGU Cilamaya memberikan manfaat yang adil dan merata bagi masyarakat setempat.
• Red
0 Komentar