Cegah Pembentukan Jaringan Baru, 23 Narapidana Narkoba Fredy Pratama Dipindah ke Nusakambangan


The Karawang Post - Lampung |  Sebanyak 23 narapidana yang terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama dipindahkan dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. Pemindahan ini dilakukan pada Kamis malam (25/07/2024) dan para narapidana tiba di Nusakambangan pada Jumat pagi (26/07/2024).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa pemindahan ini dilakukan atas permintaan Polda Lampung kepada Kanwil Kemenkumham Lampung. 

"Polda Lampung meminta kepada Kanwil Kemenkumham Lampung untuk memindahkan 23 narapidana narkoba jaringan Fredy Pratama dari Lapas Way Hui ke Lapas Nusakambangan," ujarnya pada Sabtu (27/07/2024).

Proses pemindahan berlangsung ketat dan diawasi oleh Satuan Brimob Polda Lampung.

 "Proses pemindahan dijaga ketat oleh Satuan Brimob bersenjata lengkap. Para narapidana diborgol baik tangan maupun kaki, dan mata mereka ditutup dengan lakban hitam," jelas Umi.

Pemindahan ini dilakukan karena adanya kekhawatiran para narapidana akan membangun jaringan baru di lingkungan Lapas. 

"Alasan pemindahan ini karena dikhawatirkan mereka akan membangun jaringan baru. Maka kami meminta mereka dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan tinggi di Nusakambangan," ungkap Umi.

Dia menambahkan bahwa narapidana yang dipindahkan merupakan orang-orang yang terlibat langsung dalam jaringan Fredy Pratama selama bertahun-tahun. 

"Mereka yang dipindahkan ini sejak awal telah terlibat dalam jaringan ini. Napi-napi yang kami nilai berbahaya kami pindahkan ke Nusakambangan," tandasnya.

Pemindahan ini merupakan langkah tegas Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba dan mencegah terbentuknya jaringan baru di Lapas.


• Humas/NP

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST