Bank Indonesia Jakarta Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan QRIS


The Karawang Post - Jakarta - Bank Indonesia (BI) Jakarta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Kepala Divisi Perizinan dan Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran BI Jakarta, Hery Afrianto, mengungkapkan bahwa modus penipuan menggunakan QRIS masih marak terjadi.

"Saat melakukan transaksi menggunakan QRIS, pastikan nama penyedia seperti toko atau rumah ibadah sesuai dengan yang tercantum di QRIS tersebut," ujar Hery pada Minggu (21/7/2024).

Meski demikian, Hery menegaskan bahwa BI terus mendorong penggunaan QRIS karena metode ini menawarkan banyak manfaat bagi pengguna, pedagang, maupun pemerintah. Bagi pengguna, QRIS memberikan kemudahan, kecepatan, efisiensi, keamanan, serta pencatatan transaksi yang membantu UMKM mempercepat pertumbuhan ekonomi digital.

Bagi pedagang, QRIS mampu meningkatkan citra merek, menjaga kebersihan, mengurangi risiko, menghemat biaya pengelolaan, serta membantu membangun profil kredit melalui pencatatan transaksi. Sementara itu, bagi pemerintah, QRIS mendukung efisiensi dalam penerimaan pajak dan retribusi, pemulihan ekonomi, pendaftaran pelaku usaha dan sektor informal, serta mendorong elektronifikasi.

“Tahun ini, kami menargetkan volume transaksi QRIS mencapai satu miliar transaksi. Saat ini sudah tercatat sekitar 600 juta transaksi. Perkembangannya sangat pesat, tetapi penggunaan yang meluas ini juga menarik perhatian pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Hery.

Data BI menunjukkan bahwa penggunaan QRIS di Jakarta menyumbang hampir 35% dari total transaksi nasional. Hingga April 2024, jumlah pengguna QRIS di Jakarta telah mencapai 5,78 juta, dengan target tambahan 274.778 pengguna baru untuk tahun ini.

Dengan tingginya angka transaksi ini, BI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan selalu memeriksa keaslian QRIS yang digunakan dalam setiap transaksi. Hal ini penting untuk menghindari potensi penipuan yang dapat merugikan masyarakat.


• Red

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST