73 Kepala Desa di Deli Serdang Diperpanjang Masa Jabatannya Hingga 2026



Foto : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Deli Serdang, Drs Citra E Capah MAP 


The Karawang Post - Deli Serdang |  Sebanyak 76 kepala desa (kades) di Kabupaten Deli Serdang yang telah habis masa jabatannya pada 13 Februari 2024, akan dikukuhkan kembali. Masa jabatan mereka bertambah 2 tahun lagi.

Hal itu sesuai pasal 39 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur jabatan kades selama 8 tahun terhitung sejak pelantikan.

"Mengundurkan diri 3 orang karena ikut nyaleg kemarin. Jadi yang dikukuhkan tinggal 73 kades oleh Pj Bupati Deli Serdang direncanakan pada 5 Juni 2024. Pengukuhan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 pasal 118 huruf E, bahwa masa jabatan kades yang habis 13 Februari 2024 dapat diperpanjang," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Deli Serdang, Drs Citra E Capah MAP kepada awak media  di Lubukpakam, Sabtu (1/6/2024).

Citra mengatakan, pihaknya mengambil keputusan itu setelah sebelumnya Sekda Deli Serdang telah melayangkan surat minta petunjuk ke Kemendagri. Lalu direspon Dirjend Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad, pada 28 Mei 2024, untuk memperpanjang jabatan 76 kades.

"Isinya dapat mengukuhkan kembali 76 kades tersebut bertambah 2 tahun lagi. Di mana sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, jabatan kades 6 tahun. Namun karena putusan UU Nomor 3 Tahun 2024 menjadi 8 tahun," kata Citra.

Dikatakan, dalam surat perpanjangan masa jabatan dilakukan perubahan atas keputusan bupati dengan menetapkan masa jabatan 13 Februari 2024 menjadi 13 Februari 2026.Terkait untuk 3 kades yang sudah mengundurkan diri, mantan Kadis PMD Deli Serdang itu menjelaskan, Bupati dapat mengangkat PNS sebagai penjabat kades yang akan bertugas sampai terpilih kades definitif.


•  Romson nainggolan.

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST